Tampilkan postingan dengan label usaha. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label usaha. Tampilkan semua postingan

Selasa, 10 Desember 2013

Macam Macam Usaha Sampingan Penghasilan Melimpah

Menjadi seorang pebisnis, bisa dilakukan oleh siapa saja termasuk oleh karyawan yang masih bekerja dengan cara menjalankan bisnis rumahan atau sampingan. Dan usaha itu ternyata juga dapat dilakukan dengan modal kecil tapi tetap menguntungkan. Sebetulnya masih banyak peluang usaha modal kecil yang dapat dijalankan. Berikut ini beberapa contohnya

1. Bisnis online. Dijaman sekarang ini jumlah pengguna internet di indonesia semakin hari makin meningkat, sehingga dapat dipastikan memberikan banyak peluang bisnis online yang bisa kita pilih sebagai usaha rumahan. Contoh bisnis online antara lain bisnis affiliate, toko online, jualan ebook, design website, publisher iklan, dan lain-lain.

2. Bisnis jasa. Bisnis ini dapat dikatakan sebagai salah satu bidang yang tidak memerlukan modal yang besar, bahkan ada beberapa yang dapat dijalankan dengan gratis atau tanpa modal. Tidak hanya bersifat fleksibel, bisnis jasa juga dapat disesuaikan dengan waktu luang yang kita punyai. Beberapa contoh bisnis jasa yang bisa dicoba antara lain bisnis les private, trainer atau pembicara seminar, dan sebagainya.

3. Usaha ritel. Peningkatan konsumsi harian masyarakat yang meningkat membuat peluang bisnis ritel akan meningkat pula. Kita dapat mengambil segmen ritel yang tidak bisa diambil oleh peritel besar seperti agen air minum dalam kemasan dan gas keliling dengan konsep modern.

4. Makanan ringan. Sangatlah mudah untuk kita menjadi supplier makanan ringan dan kue saat ini, karena kita dapat memulai bisnis ini dengan mencari produsen makanan ringan dan kue yang sedang diminati konsumen. Untuk melakukan pendistribusian, tinggal melakukannya pada pagi sebelum berangkat kerja seperti menitipkan produk di warung-warung sekitar rumah, maupun di kantin tempat bekerja.
ReadFull Article ..

Sabtu, 07 Desember 2013

Usaha Pariwisata

Undang-Undang Tentang Kepariwisataan
BAB IV
USAHA PARIWISATA
Bagian Pertama
Penggolongan Usaha

Pasal 7
Usaha pariwisata digolongkan ke dalam:
a. usaha jasa pariwisata;
b. pengusahaan objek dan daya tarik wisata;
c. usaha sarana pariwisata.

Bagian Kedua
Usaha Jasa Pariwisata

Pasal 8
Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata.

Pasal 9
(1) Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
  1.   jasa biro perjalanan wisata;
  2.   jasa agen perjalanan wisata;
  3.   jasa pramuwisata;
  4.   jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran;
  5.   jasa impresariat;
  6.   jasa konsultan pariwisata,
  7.   jasa informasi pariwisata.
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha jasa pariwisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 10
  1. Usaha jasa pariwisata dilaksanakan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia.
  2. Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin.
  3. Syarat-syarat usaha jasa pariwisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan usaha jasa pariwisata diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 11



Usaha jasa biro perjalanan wisata merupakan usaha penyediaan jasa perencanaan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan wisata.

Pasal 12

  1. Usaha jasa impresariat merupakan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikannya, serta menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan.
  2.  Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi bidang seni dan olahraga.
  3. Penyelenggaraan usaha jasa impresariat dilakukan dengan memperhatikan nilai-nilai agama, budaya bangsa, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Pasal 13
  1. Usaha jasa informasi pariwisata merupakan usaha penyediaan informasi, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan.
  2. Penyediaan, penyebaran, dan pemanfaatan informasi kepariwisataan dapat juga dilakukan oleh masyarakat.
Pasal 14 Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif, dan pameran meliputi jasa perencanaan, penyediaan fasilitas, jasa pelayanan, jasa penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif, dan pameran.

Bagian Ketiga
Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata
Pasal 15
Pengusahaan objek dan daya tarik wisata meliputi kegiatan membangun dan mengelola objek dan daya tarik wisata beserta prasarana dan sarana yang diperlukan atau kegiatan mengelola objek dan daya tarik wisata yang telah ada.

Pasal 16
(1) Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dikelompokkan ke dalam
  •   pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam;
  •   pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya;
  •   pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus;
(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang termasuk di dalam tiap-tiap kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 17

  1. Pengusahaan objek dan daya tarik wisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan.
  2. Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin.
  3. Syarat-syarat pengusahaan objek dan daya tarik wisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan pengusahaan objek dan daya tarik wisata diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Pasal 18 Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungannya untuk dijadikan sasaran wisata.

Pasal 19 Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya merupakan usaha pemanfaatan seni budaya bangsa untuk dijadikan sasaran wisata.

Pasal 20 Pengusahaan objek dan daya tarik wisata minat khusus merupakan usaha pemanfaatan sumber daya alam dan potensi seni budaya bangsa untuk menimbulkan daya tarik dan minat khusus sebagai sasaran wisata.

Pasal 21 Pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang berintikan kegiatan yang memerlukan pengamanan terhadap keselamatan wisatawan, kelestarian dan mutu lingkungan, atau ketertiban dan ketenteraman masyarakat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Usaha Sarana Pariwisata
Pasal 22 Usaha sarana pariwisata meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan dan penyediaan fasilitas, serta pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata.

Pasal 23 (1) Usaha sarana pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha:
a. penyediaan akomodasi
b. penyediaan makan dan minum;
c. penyediaan angkutan wisata;
d. penyediaan sarana wisata tirta;
e. .kawasan pariwisata.

(2) Pemerintah dapat menetapkan jenis usaha sarana pariwisata selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 24 (1) Usaha sarana pariwisata dapat dilakukan oleh badan usaha atau perseorangan.
(2) Badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan kegiatan usahanya harus berdasarkan ijin, kecuali beberapa jenis usaha yang berupa usaha rumah tangga.
(3) Syarat-syarat bagi usaha sarana pariwisata dan ketentuan lain mengenai pelaksanaan kegiatan usaha sarana periwisata diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 25
  1. Usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha penyediaan kamar dan fasilitas yang lain serta pelayanan yang diperlukan.
  2. Usaha penyediaan setiap jenis akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas kriteria yang disusun menurut jenis dan tingkat fasilitas yang disediakan.

Pasal 26
  1. Usaha penyediaan makan dan minum merupakan usaha pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan makanan dan minuman.
  2. Usaha penyediaan makan dan minum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan sebagai bagian dari penyediaan akomodasi ataupun sebagai usaha yang berdiri sendiri.
  3. Dalam kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula diselenggarakan pertunjukan atau hiburan.

Pasal 27
  1. Usaha penyediaan angkutan wisata merupakan usaha khusus atau sebagian dari usaha dalam rangka penyediaan angkutan pada umumnya.
  2. Usaha penyediaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh usaha angkutan khusus wisata, atau usaha angkutan umum yang menyediakan juga angkutan khusus wisata, atau usaha angkutan umum yang dapat dipergunakan sebagai angkutan wisata.

Pasal 28
  1. Usaha penyediaan sarana wisata tirta merupakan usaha yang kegiatannya menyediakan dan mengelola prasarana dan sarana serta jasa-jasa lainnya yang berkaitan dengan kegiatan wisata tirta.
  2.  Usaha penyediaan sarana wisata tirta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan di laut, sungai, danau, rawa, dan waduk.

Pasal 29
  1. Usaha kawasan pariwisata merupakan usaha yang kegiatannya membangun atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
  2. Penetapan suatu kawasan sebagai kawasan pariwisata dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan tata ruang kawasan dan berdasarkan rencana pengembangan kepariwisataan.


ReadFull Article ..